Jumat, 05 Desember 2014

Tips Excel

Mencegah Data Duplikat pada Microsoft Excel

Ketika kita membuat atau mengolah suatu data master seperti data barang, data pemasok atau data costumer biasanya ada ketentuan yang mana salah satu dari atributnya tidak boleh ada yang sama dan harus unik. Pada database kita mengenalnya dengan istilah Primary Key, yaitu suatu nilai dalam basis data yang digunakan untuk mengidentifikasi setiap record secara unik. Primary key harus merupakan field yang benar-benar unik dan tidak boleh ada nilai NULL. Namun bagaimana jika kita hanya ingin membuat sebuah data sederhana saja di Excel? Tips kali ini menggunakan fitur Data ValidationConditional Formatting danRemove Duplicates untuk menyelesaikannya. Yuk disimak Smile

Untuk Data yang Baru Akan Dibuat

Jika Anda baru akan membuat datanya, tentukan kolom mana yang akan dijadikan primary key. Pada contoh kasus di bawah ini saya menggunakan kolom Kode Barang. Berikut langkah-langkah pengerjaannya:
image
  1. Sorot area kolom Kode Barang yaitu dari cell B4:B13.
  2. Pada tab Data kategori Data Tools pilih Data Validation, sehingga muncul kotak dialog Data Validation.
  3. Pada tab Settings kotak pilihan Allow, pilih Custom. Pada kotak isian Formulamasukkan formula berikut: =COUNTIF($B$4:$B$13;B13)=1.

    image
Pada tab Error Alert kotak isian Title, isikan: “Kode Barang Ditolak!” dan pada kotak isianError message isikan: “Kode Barang sudah ada, periksa kembali.” lalu klik OK.
image

Sampai tahap ini Anda sudah selesai membuat validasi data duplikat. Untuk mengetahui validasi ini bekerja, mari kita lakukan testing. Pada cell B13 isikan: ACC003 dan lihatlah apa yang terjadi. Muncul kotak dialog dengan isi yang telah kita buat tadi.
image
Klik tombol Retry untuk mengisikan kode lain atau klik tombol Cancel untuk membatalkan.

Untuk Data yang Sudah Ada

Tips di atas digunakan jika belum ada data yang dimasukkan atau baru akan dibuat, namun bagaimana jika kita sudah punya datanya dan ingin mengetahui record mana saja yang duplikat?
image
Untuk kasus ini, kita bisa menggunakan fitur Conditional Formatting. Berikut langkah-langkah pengerjaannya:
  1. Sorot kolom yang akan dicari data duplikat. Seperti contoh sebelumnya, area yang disorot adalah kolom Kode Barang.
  2. Pada tab Home kategori Styles klik Conditional Formatting > Highlight Cells Rules lalu pilih Duplicates Value. Muncul kotak dialog Duplicates Value lalu klik tombol OK

    image

    Sampai tahap ini Anda sudah bisa melihat data mana saja yang duplikat, namun jika data yang digunakan cukup banyak Anda harus mengeceknya dari data paling awal sampai paling akhir. Untuk menyingkatnya, mari kita filter data tersebut sehingga hanya menampilkan data duplikat. 
  3. Tempatkan penunjuk cell pada area data lalu aktifkan fitur Filter yang dapat diakses di tab Data kategori Sort & Filter.

    image
  4. Pada kolom Kode Barang, klik icon panah bawah > klik Filter by Color lalu pilih warna cell yang duplikat tadi.

    image
Sekarang Excel hanya menampilkan data yang duplikat, setelah ini Anda bisa menentukan apakah salah satu data tersebut diganti atau dihapus. Untuk menghapusnya secara otomatis, Anda dapat menggunakan fitur Remove Duplicates, caranya:
  1. Tempatkan penunjuk cell di area data, pada tab Data kategori Data Tools pilihRemove Duplicates sehingga mucul kotak dialog Remove Duplicates.

    image
  2. Ceklis pada checkbox Kode Barang lalu klik OK. Excel akan melakukan penghapusan data duplikat. Jika sudah selesai, Excel akan memberikan report nya dengan menampilkan kotak informasi yang berisi berapa jumlah record yang dihapus dan jumlah record yang tersisa.

    image
Demikian, mudah-mudahan bermanfaat Winking smile

Sumber : Rahayu Raddini Blog

Jumat, 31 Oktober 2014

ALTERNATIF PENSIUN DINI

ALTERNATIF PENSIUN DINI

Kata pensiun ditanggapi secara beragam oleh para pegawai. Ada yang menganggapnya sebagai momok yang sangat ditakuti. Tapi ada juga yang justru menantikan waktu pensiun untuk segera istirahat dan menyongsong hari tua bersama anak cucunya yang lucu-lucu. Bahkan ada pegawai yang lebih memilih pensiun lebih dini dengan berbagai alasan. Beberapa permasalahan tentang pensiun dini akan kita bahas di sini.

Bagaimana agar ketika memasuki usia pensiun, uang tabungan kita bisa mencukupi kehidupan kita sampai mati?

Hal pertama yang perlu kita perhatikan dalam bekerja, adalah pengelompokan usia kerja, ada usia produktif, usia yang sudah matang dan usia penurunan (decline). Kita sering tidak memperhitungkan bahwa pada usia produktif, semestinya ada hasil yang kita terima secara maksimal. Yang banyak terjadi saat ini adalah saat usia produktif kita justru tidak bisa optimal dalam hal pendapatan kita, tidak bisa saving dan tidak bisa menanamkan investasi jangka panjang. Dan saat usia sudah 50 ke atas, kita baru sadar bahwa anak kita sudah kuliah dan membutuhkan biaya yang cukup banyak. Pegawai negeri yang umurnya sudah 55 dan waktunya pensiun, baru muncul kecemasan betapa pesangon pegawai negeri sangat sedikit. Juga pegawai swasta akan menghadapi persoalan apakah sudah siap untuk menghadapi sesuatu yang baru di saat pensiun.

Pensiun itu bukan sebuah titik akhir dari perjalanan karier manusia. Pensiun merupakan kebijakan dari institusional untuk memutus kontrak dengan SDM. Jarang sekali pensiun dimaknai dengan SDM yang memutus hubungan kerja dengan institusi, sehingga pensiun identik dengan usia yang sudah tua. Bahkan di kalangan militer atau kepolisian, mereka yang pangkatnya masih di bawah akan pensiun pada usia 50 tahun, padahal stamina mereka masih bagus. Yang kita lihat bukanlah proses anti klimaks, sehingga orang yang sudah pensiun dilihat menjadi sosok tak berdaya. Karena pada saat bekerja, pendekatan kita dalam berhubungan, berinteraksi, hanya pendekatan kekuasaan dan normatif bukan pendekatan prestasi. Hal ini membuat seseorang yang pensiun merasa habis, nothing (tidak punya apa-apa). Bagi pegawai yang belum pensiun, tunjukkan bahwa kita besar bukan karena kekuasaan, tetapi kebesaran kita berdasarkan kemampuan yang kita miliki. Bagi birokrat-pun sebaiknya mempunyai jiwa enterpreunership. Dimanapun kita berada tetap mempunyai manfaat bagi orang lain yang sekaligus juga menguntungkan kita.

Persoalannya adalah bagaimana merubah cara pandang yang lama bahwa pensiun merupakan sesuatu yang mematikan. Kita harus memandang bahwa pensiun bukan akhir perjalanan. Pensiun adalah hak dari institusi dan hak kita sebagai pegawai. Jadi bukan berarti jika sudah pensiun maka dominasi ekonomi berubah menjadi dominasi spiritual seolah-olah kita tinggal menunggu saat kematian datang. Memang jika tidak kuat secara fisik, orang yang pensiun mengalami post power syndrom sehingga sering mengeluh dan sakit-sakitan. Jika kita bisa mengolah citra diri, maka masa pensiun dapat kita rencanakan. Dan setelah itu kita tinggal menunggu apa yang akan terjadi kemudian (what’s next).

Pensiun sebetulnya bukan sebuah petaka, tapi sebuah berkah yang memang telah direncana. Di awal kerja, kita perlu perhitungan, misalnya kita bekerja 15 tahun dan 10 tahun lagi kita akan minta pensiun. Tetapi fenomena umum yang terjadi  saat ini, ada beberapa bank pemerintah yang memensiunkan dini pegawainya. Ini memunculkan anggapan seolah-olah yang pensiun dini itu jelek, tidak terpakai perusahaan dan kinerjanya tidak bagus. Padahal kita bisa katakan bahwa pensiun itu bagus karena kita tidak lagi bekerja pada orang, tetapi kita justru mempekerjakan orang. Kita mempunyai kegiatan usaha baru yang sudah disiapkan sebelumnya.

Beberapa keuntungan pensiun dini di antaranya yang pertama, kita sudah mempunyai investasi pengalaman, kedua kita punya network dari pekerjaan sebelumnya dan ketiga kita bisa mengaplikasikan apa yang telah kita dapatkan. Jika dianalogikan, pensiun dini bagaikan pesawat terbang yang sudah take off sehingga mampu melesat dengan cepat. Dalam dunia militer, pensiunan jenderal bisa mempunyai perusahaan dan menjadi komisaris karena memang sudah dipersiapkan. Atau pensiunan bankers mendirikan BPR karena memang memiliki skill yang baik. Yang dulunya bekerja, setelah pensiun jadi mempekerjakan.

Bicara pensiun dini jangan berpikir bahwa kita tidak punya modal karena saving kita yang utama adalah diri kita, network dan pekerjaan kita yang memang menjadi sebuah tantangan.


Kebanyakan orang yang melakukan pensiun dini adalah pegawai negeri yang notabene masih memperoleh uang pensiun. Bagaimana dengan orang yang bekerja di institusi swasta yang setelah pensiun tidak punya gaji lagi? Apa saja yang perlu dipersiapkan jika berencana untuk pensiun dini ?

Yang pertama, pensiun terjadi baik di institusi pemerintahan maupun swasta. Dan jangan membayangkan bahwa di swasta tidak ada dana pensiun karena saat ini sudah mulai banyak dikembangkan. Jika kita telah bekerja selama puluhan tahun, pasti ada dana pensiun buat karyawan. Pensiun sekali lagi bukan suatu hal yang menakutkan. Kita coba menghitung dari sekarang, jika nanti pensiun kita punya dana sekian. Kita juga harus bisa merencanakan karena justru setelah pensiun kebutuhan akan semakin banyak. Ada kebutuhan sekolah anak, juga kebutuhan sosial yang lebih tinggi karena sudah mulai dikenal.

Untuk mengantisipasi agar pensiun tidak menjadi malapetaka, hitung saving kita selama kita bekerja agar bisa terpetik hasilnya. Pertama saving secara finansial, kedua secara relasional yaitu kekuatan jaringan kita. Dua hal tersebut dapat dicreate agar pasca pensiun akan menjadi keberuntungan sesuai dengan bidang kita. Jika sebelumnya bekerja di percetakan, maka bisa mengembangkan bidang percetakan dengan sebaik-baiknya, karena kita jauh lebih ahli dibandingkan dengan yang kuliah di percetakan. Ciptakan uang karena hal tersebut sah-sah saja. Bahkan banyak yang bekerja di perusahaan swasta memilih untuk pensiun dini atau keluar sebelum saatnya tapi punya networking kuat yang menjadi aset tak ternilai. Terkadang karena biasa bekerja profesional sering terkesan sungkan bila harus nego secara ekonomi, karena biasanya yang nego adalah top management-nya.

Setelah pensiun dini, kita bisa menjadi seorang enterpreuner dan menjalin relasi untuk kepentingan ekonomi atau bisnis. Ada satu petuah “Jika Anda berjalan di hutan dan menemui dua cabang jalan, maka Anda akan memilih jalan yang mana. Jika Anda memilih jalan yang belum pernah atau tidak biasa Anda lalui, maka di situlah Anda merubah diri Anda segalanya” yang maksudnya tantangan. Anda jangan lewat jalan yang biasa Anda lalui. Spirit ini menunjukkan keberanian melewati jalan baru di hutan dengan penuh keyakinan karena kita sudah punya sedikit modal.

Bagaimana kiatnya agar kita siap mental menghadapi masa pensiun?

Apa saja selain mental apakah harus saving dulu atau investasi?

Saya menyarankan seorang pegawai harus mempersiapkan mental sejak awal untuk menghadapi pensiun diri, selama kita ingin mempunyai lompatan yang jauh. Karena bagaimanapun hebatnya prestasi kita di suatu institusi, kenaikan karier itu ada jenjangnya. Tapi kalau kita sudah menjadi seorang entrepreneur (dari profesional menjadi entrepeneur), maka lompatannya bisa menjadi sangat tinggi. Saat ini banyak diskusi yang mengutarakan “Jangan lama-lama menjadi seorang profesional”, yang kalau dianalogkan adalah bagaimana kita siap untuk pensiun dini secepatnya. Pimpinan perusahaan sebaiknya hati-hati dengan pegawai yang sudah mempunyai mental pensiun dini. Tapi itupun juga tidak sesederhana itu. Kalau Pensiun dini diambil pada timing yang tidak tepat justru bisa menyulitkan yang bersangkutan. Kapital yang  sudah terakumulasi selama bekerja tidak bisa dijadikan jaminan. Yang menjadi jaminan adalah sejauhmana kematangan personalitas kita. Karena kita yang sebelumnya dipimpin maka akan menjadi seorang pemimpin. Minimal memimpin diri kita sendiri agar bisa produktif untuk skala yang  lebih kecil.

Kesiapan emosi dan kesiapan leadership itu penting sehingga seringkali saat bekerja pada perusahaan, kita diasah untuk bisa memimpin. Ini akan lebih memudahkan kita dalam mempersiapkan untuk pensiun dini dan eksis lebih baik lagi. Celakanya kalau kita bekerja di tempat yang tidak ada improving dalam diri kita. Pada saat mau pensiun baru merasa kebingungan “wong pekerjaan saya cuma gini-gini aja, pensiun juga mau apa”. Jadi buat bapak dan ibu yang memang posisi pekerjaannya tidak memungkinkan kita mengaktualisasi diri, memang pensiun dini itu sesuatu pilihan yang sulit. Artinya kalau kita sudah tahu usia 55 akan pensiun dan di usia 40 tahun sudah mentok, sehingga kita bisa mengoptimalkan potensi kita. Sebab setelah pensiun pendidikan menjadi tidak penting, tapi yang lebih diutamakan adalah pengalaman yang jauh lebih mahal. Misalnya seorang bankers mungkin dapat diangkat menjadi direktur BPR karena mempunyai pengalaman puluhan tahun kerja di bank yang mapan meskipun pendidikannya biasa saja.

Di usia berapakah batas usia untuk mengajukan pensiun dini?

Yang  pertama, tidak ada batasan yang jelas dalam hal usia, tapi seorang penulis buku yang terkenal Robert T. Kiyosaki pengarang Rich Dad Poor Dad, memilih pensiun dalam usia 47 tahun. Ini berarti usianya yang masih produktif tidak mau diberikan pada perusahaannya tapi mau diberikan pada dirinya sendiri. Dia sendiri sudah kenyang dengan pengalaman bekerja beberapa perusahaan. Justru pada usia paling produktif, saat itulah kita mengajukan pensiun dini. Dan kenapa itu perlu kita lakukan karena justru kita mulai dapat mengexplore kemampuan kita. Kita tidak diatur orang lain tapi kita mulai mengatur diri kita sendiri. Ini memang timing yang tepat bagi kita untuk menghasilkan sesuatu.

Oleh sebab itu, siapa yang mau mulai, lompatannya akan besar sekali karena kita tidak terkungkung oleh jenjang karier dalam institusi kita. Misalkan kita sudah sangat produktif, network kita sudah banyak, kita mempunyai  pengetahuan banyak tapi kita mentok di situ. Usia 45–50 tahun adalah usia yang cukup produktif. Bagaimana di rentang usia itu di saat punya potensi, kita mengundurkan diri dan mengeksplor diri kita. Jadi bukan pada saat usia sudah 55, dimana kita sudah mulai loyo dan mulai terserang berbagai penyakit.

Ada ketakutan dalam diri saya kalau dipensiunkan dini,

padahal sebetulnya saya masih ingin bekerja.

Juga ada persepsi keluarga yang  salah tentang pensiun dini,

sehingga kesulitan dalam menjelaskannya. Bagaimana ini?

Dalam bekerja itu ada aspek ketidakpastian, misalnya “kalau ada pengurangan tenaga, jangan-jangan saya yang nanti diPHK”. Dalam era ekonomi yang sulit ini sangat mungkin terjadi kita dipaksa untuk pensiun sebelum saatnya dan hanya diberi pesangon. Tapi yang kita maksudkan di sini adalah pensiun dini karena inisiatif kita sendiri. Misalnya, Anda sudah mentok karirnya, maka Anda harus mengambil jalan yang lebih menguntungkan, apalagi bila usianya cukup produktif agar tampil lebih maksimal. Tapi hati-hati, saat ini banyak terjadi di lapangan tenaga profesional muda usia 25–30 yang sudah merasa hebat, ia resign dan segera ambil jalan membangun sesuatu yang baru dalam dirinya karena percaya dirinya terlalu tinggi. Ini yang sangat berbahaya ketika mengembangkan suatu bisnis, karena bisnis tidak bisa dibuat instant. Dalam bisnis harus ada kematangan personalitas leadership, kemampuan, dan relasi yang kuat. Apalagi jika belum menikah, misalkan dia sudah bekerja sebagai sales di sebuah penerbitan yang bonafit dan akan membuat percetakan, usia sekitar 26-27, hati-hati dengan kesiapan mental kita menghadapi dunia entrepreneur yang  tidak sederhana.

Untuk menjelaskan kepada keluarga, karena norma yang berlaku di dalam masyarakat bahwa status lebih penting dibanding aktualisasi potensi, maka status lebih sering mendominasi arah kehidupan kita. Misalnya kita lebih suka menjadi seorang guru SD sampai tua, dibandingkan kita harus mendirikan lembaga pendidikan sendiri. Ini yang harus dipahami bahwa ada sekelompok profesional yang maunya sampai pensiun ya seperti itu. Tidak perlu ada pensiun dini, karena memang dia ingin mengabdi sampai pensiun, dan  setelah itu ekonomi motif diubah menjadi religius motif. Ini sah-sah saja. Namun pensiun dini di sini sebagai sebuah alternatif yang kalau dihitung lebih bisa memungkinkan kita mendapatkan aktualisai diri dan benefit lebih banyak dibandingkan jika kita terus bekerja sampai pensiun tiba.

Pensiun adalah hak kita, tapi ketika kita merasa sudah siap

dengan modal atau aset yang kita miliki,

dan berniat untuk pensiun dini, bagaimana dengan sikap perusahaan?

Kalau kita mengambil pensiun dini dengan baik-baik maka perusahaan tempat kita bekerja akan mendukung karena mereka sudah tidak menggaji kita lagi. Sedangkan, pekerjaannya bisa di-subkonkan atau outsorcing. Ini sebetulnya sesuatu yang tidak jelek bagi perusahaan yang harus menerima permohonan pensiun dini dari profesionalnya, tapi justru akan ada outsorcing yang bersinergi. Dalam berbagai regulasi pegawainya sedikit tapi sesungguhnya banyak sekali. Dan dia bisa mandiri dan tidak membebani perusahaan.

Saya masih ingin bekerja tapi takut kalau suatu saat dipensiunkan dini.

Bagaimana menyikapi hal ini?

Posisi Anda sebagai pegawai dalam posisi yang sulit, bahkan kalau masalah ini terjadi terus, Anda akan digaji berapa pun pasti menerima, karena memang Anda tidak mempunyai  bargaining position yang baik. Tapi mungkin juga Anda tidak bisa menunjukkan produktivitas yang baik. Sebetulnya konsep bekerja itu sederhana, bagaimana Anda mendapatkan sesuatu karena Anda memang sudah memberikan sesuatu pada perusahaan. Jadi tidak sekedar datang jam 8 pagi dan pulang jam 4 sore, setelah itu tidak tahu produk apa yang  sudah Anda hasilkan. Oleh sebab itu, konsep bekerja yang saya maksudkan di sini adalah konsep bekerja yang berorientasi pada hasil. Bagaimana kita memberi kontribusi pada perusahaan dan bukan sekedar meminta hak. Tapi apa yang sudah kita berikan pada perusahaan sehingga perusahaan akan menggaji sesuai kontribusi Anda.

Ada teori manajemen yang mengatakan, “Para karyawan bekerja cukup keras agar tidak dipecat, dan pemilik membayar secukupnya sehingga pekerja tidak keluar.” Dan jika Anda melihat skala pembayaran kebanyakan perusahaan, saya akan mengatakan kembali bahwa pernyataan itu ada benarnya.

Kesimpulannya adalah kebanyakan pekerja tidak pernah maju. Mereka melakukan apa yang diajarkan pada mereka untuk dilakukan: “Dapatkanlah pekerjaan yang terjamin.” Kebanyakan pekerja berfokus pada bekerja demi upah dan keuntungan yang memberi ganjaran dalam jangka pendek, tapi sering kali merupakan bencana dalam jangka panjang.

Sebaliknya saya merekomendasikan kepada orang-orang muda untuk berusaha bekerja demi apa yang mereka pelajari, lebih dari pada apa yang mereka peroleh. Lihatlah keterampilan apa yang ingin mereka miliki sebelum memilih sebuah profesi khusus dan terjebak dalam “Perlombaan Tikus” (Kiyosaki, Robert T, Rich Dad Poor Dad, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004).

Saya dulu seorang penyiar radio,

di usia 35 tahun terpaksa keluar dari pekerjaan karena ikut suami.

Kemudian saya merasa down, padahal dulunya saya cukup terkenal.

Bagaimana mengatasi hal ini?

Ada beberapa alternatif yang bisa Anda kerjakan, yang pertama Anda bisa bekerja di tempat yang baru secara freelance sehingga pekerjaan utama Anda tetap bisa dilakukan. Kedua Anda bisa membangun institusi yang mendidik calon penyiar dalam sebuah lembaga pendidikan atau  yang lebih ekstrim lagi membuat stasiun radio sendiri dengan mengajak orang yang punya modal. Tapi Anda harus betul-betul mengaktualisasikan potensi pengalaman Anda sekian tahun bekerja tersebut. Dan itu bagi pemilik modal tidak ada masalah. Karena saat ini sulit menemukan pegawai yang sudah matang dan bisa langsung mengaktualisasikan diri. Oleh sebab itu, mari kita hitung rasionalitas pada saat kita sudah tidak bekerja misalkan kita dihargai 10%, tapi kita hanya saham kosong. Artinya saya tidak mengeluarkan apa-apa tapi hanya bermodalkan kemampuan yang saya miliki untuk mengembangkan perusahaan. Kalau di kota besar banyak yang  seperti itu. Banyak manajer yang mau dicaplok tapi diberikan share, bukan sekedar gaji. Sehingga profesionalitasnya betul-betul dioptimalkan untuk mengembangkan perusahaan. Karena semakin berkembang perusahaan maka share akan makin tinggi. Ini yang saya kira merupakan sebuah tantangan, tetapi memang beberapa profesional seringkali tidak berpikir sejauh itu. Terutama di daerah karena banyak perusahaan yang belum bisa memungkinkan profesional bisa mengaktualisasikan dirinya secara bebas. Daya beli di daerah juga terbatas dan peluang bisnisnya juga tidak seperti di kota besar.

Peluang atau alternatif pensiun dini ini merupakan hal yang perlu disosialisasikan. Saat kita masuk kerja, segeralah  berpikir kapan kita akan pensiun, apa yang  harus kita peroleh selama bekerja dan setelah pensiun apa yang akan kita lakukan. Ini sesuatu hal yang menarik terutama untuk yang masih muda, sehingga sesuatu yang kita lakukan betul-betul terencana dan terukur. Sangat mungkin Kiyosaki pada usia 47 pensiun dan langsung menulis buku. Saat ini banyak pensiunan Jenderal yang menulis otobiografi buku, pensiunan manajer perusahaan menulis dan di pasaran laku keras. Saya kira beberapa hal itu bisa kita dapatkan. Yang jelas hidup ini memang harus direncanakan dan tidak bisa berjalan apa adanya. Walaupun Tuhan yang akan menentukan segalanya, kita harus tetap berusaha (berikhtiar). (Oleh DR. Widodo Muktiyo, SE, M.Comm).

Menghitung Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja

Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Saat Pensiun dan PHK


Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda?


Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.



UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."


Masa Kerja dan Pesangon
Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja).

Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:

Masa Kerja (MK) - Tahun
Uang Pesangon (Bulan Upah)
MK < 1 thn
1 kali
1 thn <= MK < 2 thn
2 kali
2 thn <= MK < 3 thn
3 kali
3 thn <= MK < 4 thn
4 kali
4 thn <= MK < 5 thn
5 kali
5 thn <= MK < 6 thn
6 kali
6 thn <= MK < 7 thn
7 kali
7 thn <= MK < 8 thn
8 kali
MK => 8 thn
9 kali


Masa Kerja dan Penghargaan

Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

Masa Kerja (MK) - Tahun
Penghargaan (Bulan Upah)
3 thn <= MK < 6 thn
2 kali
6 thn <= MK < 9 thn
3 kali
9 thn <= MK < 12 thn
4 kali
12 thn <= MK < 15 thn
5 kali
15 thn <= MK < 18 thn
6 kali
18 thn <= MK < 21 thn
7 kali
21 thn <= MK < 24 thn
8 kali
MK => 24 thn
10 kali


Tabel Uang Pesangon & Penghargaan

Masa Kerja
PESANGON
MASA KERJA
PENGHARGAAN
MK< 1 thn
1X
3 thn <= MK < 6 thn
2X
1 thn <=MK < 2 thn
2X
6 thn <= MK <9 thn
3X
2 thn <=MK < 3 thn
3X
9 thn <= MK < 12 thn
4X
3 thn <=MK < 4 thn
4X
12 thn <= MK < 15 thn
5X
4 thn <=MK < 5 thn
5X
15 thn <= MK < 18 thn
6X
5 thn <=MK < 6 thn
6X
18 thn <= MK < 21 thn
7X
6 thn <=MK < 7 thn
7X
21 thn <= MK < 24 thn
8X
7 thn <=MK < 8 thn
8X
MK => 24 thn
10X
MK > 8 thn
9X


Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. 
Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesongon dan/atau penghargaan yang akan di terima.

Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk berbagai jenis PHK ;


Jenis PHK
Pesangon
Penghargaan
Peng. Hak
Pisah
Kesalahan Berat
1X
1X
Mel. Tindakan Pidana
1X
1X
Setelah Diberikan SP
1X
1X
1X
Mengundurkan Diri
1X
1X
Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia
1X
1X
1X
Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia
2X
1X
1X
Perusahaan Tutup
1X
1X
1X
Efisiensi
2X
1X
1X
Pailit
1X
1X
1X
Meninggal
2X
1X
1X
Pensiun Normal
2X
1X
1X
Mangkir
1X
1X
Permohonan ke LPPHI
2X
1X
1X
Sakit Berkepanjangan
2X
1X
1X


Tabel Pesangon & Penghargaan 
(Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, 
Permohonan ke LPPHI)

Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini.

Masa Kerja (MK) - Tahun
Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah)
MK < 1 thn
2 kali
1 thn <= MK < 2 thn
4 kali
2 thn <= MK < 3 thn
6 kali
3 thn <= MK < 4 thn
10 kali
4 thn <= MK < 5 thn
12 kali
5 thn <= MK < 6 thn
14 kali
6 thn <= MK < 7 thn
17 kali
7 thn <= MK < 8 thn
19 kali
8 thn <= MK < 9 thn
21 kali
9 thn <= MK < 10 thn
22 kali
10 thn <= MK < 11 thn
22 kali
11 thn <= MK < 12 thn
22 kali
12 thn <= MK < 13 thn
23 kali
13 thn <= MK < 14 thn
23 kali
14 thn <= MK < 15 thn
23 kali
15 thn <= MK < 16 thn
24 kali
16 thn <= MK < 17 thn
24 kali
17 thn <= MK < 18 thn
24 kali
18 thn <= MK < 19 thn
25 kali
19 thn <= MK < 20 thn
25 kali
20 thn <= MK < 21 thn
25 kali
21 thn <= MK < 22 thn
26 kali
22 thn <= MK < 23 thn
26 kali
23 thn <= MK < 24 thn
26 kali
MK => 24 thn
28 kali

Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. 


Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.


Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak

Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut:

No.
Perhitungan
Hasil
1
Pesangon
22 bulan upah
2
Penghargaan
4 bulan upah
3
Pesangon & Penghargaan
Rp253.000.000
4
Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %)
0
5
Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %)
Rp2.500.000
6
Pajak u/ Rp153. juta (15 %)
Rp22.950.000
7
Total Pajak
Rp25.450.000
8
Penghasilan Bersih (3-7)
Rp227.550.000

Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda.


Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda.