Jumat, 31 Oktober 2014

Menghitung Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja

Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Saat Pensiun dan PHK


Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda?


Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.



UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."


Masa Kerja dan Pesangon
Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja).

Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:

Masa Kerja (MK) - Tahun
Uang Pesangon (Bulan Upah)
MK < 1 thn
1 kali
1 thn <= MK < 2 thn
2 kali
2 thn <= MK < 3 thn
3 kali
3 thn <= MK < 4 thn
4 kali
4 thn <= MK < 5 thn
5 kali
5 thn <= MK < 6 thn
6 kali
6 thn <= MK < 7 thn
7 kali
7 thn <= MK < 8 thn
8 kali
MK => 8 thn
9 kali


Masa Kerja dan Penghargaan

Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

Masa Kerja (MK) - Tahun
Penghargaan (Bulan Upah)
3 thn <= MK < 6 thn
2 kali
6 thn <= MK < 9 thn
3 kali
9 thn <= MK < 12 thn
4 kali
12 thn <= MK < 15 thn
5 kali
15 thn <= MK < 18 thn
6 kali
18 thn <= MK < 21 thn
7 kali
21 thn <= MK < 24 thn
8 kali
MK => 24 thn
10 kali


Tabel Uang Pesangon & Penghargaan

Masa Kerja
PESANGON
MASA KERJA
PENGHARGAAN
MK< 1 thn
1X
3 thn <= MK < 6 thn
2X
1 thn <=MK < 2 thn
2X
6 thn <= MK <9 thn
3X
2 thn <=MK < 3 thn
3X
9 thn <= MK < 12 thn
4X
3 thn <=MK < 4 thn
4X
12 thn <= MK < 15 thn
5X
4 thn <=MK < 5 thn
5X
15 thn <= MK < 18 thn
6X
5 thn <=MK < 6 thn
6X
18 thn <= MK < 21 thn
7X
6 thn <=MK < 7 thn
7X
21 thn <= MK < 24 thn
8X
7 thn <=MK < 8 thn
8X
MK => 24 thn
10X
MK > 8 thn
9X


Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. 
Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesongon dan/atau penghargaan yang akan di terima.

Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk berbagai jenis PHK ;


Jenis PHK
Pesangon
Penghargaan
Peng. Hak
Pisah
Kesalahan Berat
1X
1X
Mel. Tindakan Pidana
1X
1X
Setelah Diberikan SP
1X
1X
1X
Mengundurkan Diri
1X
1X
Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia
1X
1X
1X
Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia
2X
1X
1X
Perusahaan Tutup
1X
1X
1X
Efisiensi
2X
1X
1X
Pailit
1X
1X
1X
Meninggal
2X
1X
1X
Pensiun Normal
2X
1X
1X
Mangkir
1X
1X
Permohonan ke LPPHI
2X
1X
1X
Sakit Berkepanjangan
2X
1X
1X


Tabel Pesangon & Penghargaan 
(Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, 
Permohonan ke LPPHI)

Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini.

Masa Kerja (MK) - Tahun
Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah)
MK < 1 thn
2 kali
1 thn <= MK < 2 thn
4 kali
2 thn <= MK < 3 thn
6 kali
3 thn <= MK < 4 thn
10 kali
4 thn <= MK < 5 thn
12 kali
5 thn <= MK < 6 thn
14 kali
6 thn <= MK < 7 thn
17 kali
7 thn <= MK < 8 thn
19 kali
8 thn <= MK < 9 thn
21 kali
9 thn <= MK < 10 thn
22 kali
10 thn <= MK < 11 thn
22 kali
11 thn <= MK < 12 thn
22 kali
12 thn <= MK < 13 thn
23 kali
13 thn <= MK < 14 thn
23 kali
14 thn <= MK < 15 thn
23 kali
15 thn <= MK < 16 thn
24 kali
16 thn <= MK < 17 thn
24 kali
17 thn <= MK < 18 thn
24 kali
18 thn <= MK < 19 thn
25 kali
19 thn <= MK < 20 thn
25 kali
20 thn <= MK < 21 thn
25 kali
21 thn <= MK < 22 thn
26 kali
22 thn <= MK < 23 thn
26 kali
23 thn <= MK < 24 thn
26 kali
MK => 24 thn
28 kali

Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. 


Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.


Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak

Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut:

No.
Perhitungan
Hasil
1
Pesangon
22 bulan upah
2
Penghargaan
4 bulan upah
3
Pesangon & Penghargaan
Rp253.000.000
4
Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %)
0
5
Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %)
Rp2.500.000
6
Pajak u/ Rp153. juta (15 %)
Rp22.950.000
7
Total Pajak
Rp25.450.000
8
Penghasilan Bersih (3-7)
Rp227.550.000

Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda.


Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar