Jumat, 31 Oktober 2014

Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase Dan Pengadilan Perburuhan Berdasarkan UU PPHI

Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase Dan Pengadilan Perburuhan Berdasarkan UU PPHI

Sebagaimana kita ketahui, dengan diberlakukannya UU No. 2 Tahun 2004 (UU PPHI) pada bulan Januari 2005, maka mekanisme penyelesaian perselisihan perburuhan (perselisihan industrial) melalui lembaga P4D maupun P4P akan segera dihapus.Jika dicermati, UU PPHI ini mereduksi tanggungjawab pemerintah (Disnaker) dalam melindungi posisi buruh dalam berhadapan dengan pemodal. Padahal perlindungan ini dirasakan masih tetap diperlukan, dengan mengingat relasi pengusaha-buruh yang terbangun saat ini bukanlah relasi industrial yang egaliter, akibat sangat kuatnya daya  tawar pengusaha.Disamping kelebihan di bidang sumber daya ekonomi, penyebab kuatnya daya tawar pengusaha dalam berhadapan dengan buruh adalah kapasitas SDM, termasuk dalam  menguasai proses penyelesaian perselisihan perburuhan. Hal ini berpotensi pula akan terjadi pada saat berlakunya UU PPHI ini, jika pihak buruh tidak melakukan peningkatan kapasitas sumber daya organisasinya sesegera mungkin.Salah satu cara untuk meningkatkan daya tawar buruh dalam penyelesaian perselisihan industrial adalah dengan mencermati kedudukan dan wewenang lembaga-lembaga baru yang diatur UU PPHl. Hal ini harus segera dilakukan dengan mengingat akan diberlakukannya UU ini pada tanggal 15 Januari 2005 nanti. Penambahan wawasan ini harus dilakukan sambil melakukan upaya-upaya lainnya berkaitan dengan gerakan untuk memperjuangkan mekanisme penyelesaian yang lebih berpihak dan melindungi posisi buruh.Jenis Perselisihan Yang Diatur Dalam UU PPHIDalam UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), perselisihan hubungan industrial akan dibagi menjadi :

  • Perselisihan Hak :
Adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya   perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
  • Perselisihan Kepentingan :
Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
  • Perselisihan PHK :
Perselisihan yang timbul akibat tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
  • Perselisihan antar Serikat Pekerja :
Perselisihan antara serikat pekerja dengan serikat pekerja lainnya hanya dalam satu   perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan.Dari pembagian perselisihan menjadi beberapa klasifikasi di atas, maka terdapat kesulitan tersendiri pada implementasi UU PPHI ini, yaitu harus dimulai dengan pengetahuan dalam membedakan jenis perselisihan. Hal ini menjadi penting dengan mengingat babwa perbedaan perselisihan tersebut akan berdampak pada jenis lembaga penyelesaian perselisihan yang akan ditempuh (Mediasi atau Konsiliasi atau Arbitrase atau Pengadilan).Kedudukan Dan Wewenang Lembaga Penyelesaian Perselisihan :I.  Bipartit :Sebelum perselisihan diajukan kepada lembaga penyelesaian perselisihan, maka setiap peselisihan wajib diupayakan penyelesaiannya secara bipartit, yaitu musyawarah antara pekerja dan pengusaha. Proses bipartit ini harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh hari). Jika melewati 30 hari salah satu pihak menolak untuk berunding maka perundingan bipartit dianggap batal.Jika perundingan bipartit gagal, maka salah satu atau kedua belah pihak  mencatatkan perselisihannya ke Disnaker dengan melampirkan bukti perundingan bipartit. Setelah menerima pencatatan tersebut, Disnaker wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui :Konsiliasi, untuk :
  • Perselisihan Kepentingan,
  • Perselisihan PHK,
  • Perselisihan antar Serikat Pekerja.
atau Arbitrase, untuk :
  • Peselisihan Kepentingan,
  • Perselisihan antar Serikat Pekerja.
II.   Mediasi :Adalah lembaga penyelesaian perselisihan yang berwenang terhadap penýelesaian :
  • Perselisihan Hak,
  • Perselisihan Kepentingan,
  • Perselisihan PHK,
  • Perselisihan antar serikat pekerja.
Lembaga mediasi pada dasamya hampir sama dengan lembaga perantaraan yang dilaksanakan oleh pegawai perantara Disnaker sebagaimana yang telah kita kenal. Petugas yang melakukan mediasi adalah mediator yang merupakan pegawai dinas Tenaga Kerja yang akan memberikan anjuran tertutis kepada para pihak yang berselisih.Perbedaannya adalah jika sebelumnya setiap perselisihan wajib melalui proses perantaraan terlebih dahulu, maka berdasarkan UU PPHI ini selain perselisihan Hak, pihak Disnaker terlebih dahulu menawarkan kepada para pihak untuk dapat memilih Konsiliasi atau Arbitrase (tidak langsung melakukan mediasi). Jika para pihak tidak menetapkan pilihan melalui Konsiliasi atau Arbitrase dalam waktu 7 (tujuh) hari, maka Disnaker melimpahkan penyelesaian kepada Mediator.(Adapun terhadap Perselisihan Hak, maka setelah menerima pencatatan hasil Bipartit, maka Disnaker wajib meneruskan penyelesaian perselisihan kepada Mediator. Hal ini dikarenakan Pengadilan Hubungan Industrial hanya dapat menerima gugatan Perselisihan Hak yang telah melalui proses Mediasi).Setelah menerima pelimpahan perselisihan, maka Mediator wajib menyelesaikan tugasnya selambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima pelimpahan perselisihan. Jika penyelesaian melalui Mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan industrial.III.   Konsiliasi :Lembaga penyelesaian perselisihan yang berwenang untuk menjadi penengah :
  1. Perselisihan Kepentingan,
  • Perselisihan PHK,
  • Perselisihan antar Serikat Pekerja.
Yang bertugas sebagai penengah adalah Konsiliator, yaitu orang yang memenuhi syarat-syarat sesuai ketetapan Menteri dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih. Terhadap penyelesaian metalui Konsiliasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.IV.   Arbitrase :Adalah lembaga yang berwenang untuk menjadi wasit dalam :
  • Peselisihan Kepentingan,
  • Perselisihan antar Serikat Pekerja.
Yang bertugas menjadi wasit adalah arbiter. Para arbiter ini dapat dipilih oleh para pihak yang berselisih dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri.V.   Pengadilan Hubungan Industrial :Adalah lembaga peradilan yang berwenang memeriksa dan memutus :
  • Perselisihan Hak,
  • Perselisihan Kepentingan,
  • Perselisihan PHK,
  • Perselisihan antar Serikat Pekerja.
Hakim yang memeriksa dan memutus perselisihan tersebut di atas terdiri dari Hakim dari lembaga peradilan dan Hakim Ad Hoc. Serikat pekerja dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya.Beberapa hal yang relatif baru dan penting untuk diketahui dalam pengadilan perburuhan ini adalah :Pemeriksaan di pengadilan perburuhan :
  • Tingkat pertama untuk Perselisihan Hak dan Perselisihan PHK dan para pihak dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
  • Tingkat pertama dan terakhir (FINAL) untuk Perselisihan Kepentinga dan Perselisihan antar Serikat Pekerja.
Hukum acara yang berlaku :Hukum Acara Perdata, kecuali diatur khusus dalam undang-undang PPHl.Biaya perkara :Pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya, termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya dibawah Rp 150.000.000,- (seratus lima pulub juta rupiah).Kedudukan pengadilan :Untuk pertama kalinya Pengadilan Hubungan Industrial dibentuk pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap lbukota Propinsi yang daerah hukumnya meliputi provinsi yang bersangkutan. Adapun di Kabupaten/Kota terutama yang padat industri, berdasarkan Keputusan Presiden harus segera dibentuk Pengadilan Hubungan industrial pada pengadilan negeri setempat.Tempat mengajukan gugatan :Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja bekerja.Perselisihan Hak dan Kepentingan yang disertai PHK :Jika Perselisihan Hak dan/atau Perselisihan Kepentingan diikuti dengan pemutusan hubungan kerja, maka Pengadilan wajib memutus terlebih dahulu perkara Perselisihan Hak dan/atau Perselisihan Kepentingan.Apabila pada persidangan pertama telah terbukti secara nyata bahwa pihak pengusaha telah melakukan pelanggaran terhadap larangan melakukan PHK sebagaimana yang diatur dalam pasal 153 ayat (3) UU No.12 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka pada sidang pertama atau pada sidang kedua, Ketua Majelis Hakim wajib mengeluarkan Putusan Sela berupa perintah kepada Pengusaha untuk membayar upah berserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pihak pekerja.Dalam hal Putusan Sela tidak dilaksanakan oleh pihak pengusaha, Ketua Majelis Hakim memerintahkan Sita Jaminan dalam sebuah Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial dan terhadap penetapan tersebut tidak dapat diajukan perlawanan dan/atau tidak dapat digunakan upaya hukum.Jenis pemeriksaan di pengadilan :
  • Pemeriksaan dengan Acara Biasa,
  • Pemeriksaan dengan Acara Cepat.
Apabila terdapat kepentingan para pihak dan/atau salah satu pihak yang cukup mendesak, dapat diajukan permohonan kepada Pengadilan agar dapat dilaksanakan pemeriksaan   acara cepat. Dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan tentang dikabulkannya permohonan tersebut. Terhadap penetapan tersebut tidak digunakan upaya hukum.Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan pemeriksaan acara cepat, Ketua Pengadilan menentukan Majelis Hakim, hari, tempat dan waktu sidang tanpa melalui prosedur pemeriksaan. Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian kedua belah pihak, masing-masing ditentukan tidak melebihi 14 (empat belas) hari kerja.Putusan pengadilan :Selambat-lambatnya 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak sidang pertama, Majelis Hakim wajib memberikan putusan. Ketua Majelis Hakim dapat mengeluarkan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun putusannya diajukan perlawanan atau kasasi.Beberapa Permasalahan Dan RekomendasiJika dilihat dari sudut pandang hukum dan kepentingan pekerja, maka beberapa permasalahan yang dapat diprediksi akan muncul dengan berlakunya PPHI adalah sebagai berikut :
  • Teknis penyelesaian         kasus     makin kompleks     karena adanya      metode penyelesaian melalui mediasi, rekonsiliasi, arbitrase dan pengadilan perburuhan.
  • Serikat pekerja harus memiliki SDM profesional sebagai pendamping pekerja dalam menyelesaikan kasus dan mengantisipasi kebutuhan Hakim ad hoc dan Arbiter di Pengadilan dan Arbitrase.
  • Individual bargaining akan semakin “menggejala” dan berpotensi menggeser coIIective bargaining serikat pekerja.
  • Keputusan pengadilan yang korup dapat dimanfaatkan sebagai senjata untuk memperlemah gerakan buruh.
Dengan mencermati kompleksitas permasalahan yang akan timbul pada saat pemberlakuan UU tentang PPHI tersebut, maka rekomendasi yang harus segera menjadi agenda kerja organisasi adalah :
  • Segera melakukan desiminasi informasi berkaitan dengan teknis penyelesaian perselisihan perburuhan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004. Wacana mengenai “penolakan” atau “penerimaan”, sebaiknya selalu ditambah dengan usulan pembenahan metode penyelesaian perselisihan perburuhan.
  • UU No. 22 Tahun 1957 telah terbukti menjadi legitimasi dari dominasi pemerintah dalam penyelesaian perselisihan. Sebaliknya, UU No. 2 Tahun 2004 (tentang PPHI) dapat pula menjadi legitimasi pemerintah untuk melepaskan tanggung jawawabnya dalam penyelesaian perselisihan. Kesimpulannya, pihak buruh terus menerus menjadi korban dan harus mulai menggagas (secara mandiri) suatu rumusan penyelesaian yang dianggap paling tepat.
  • Menyelesaikan perselisihan melalui lembaga peradilan haruslah ditempatkan sebagai altenatif paling akhir dengan mengingat babwa penyelesaian melalui lembaga peradilan akan banyak membuang waktu, tenaga dan dana dengan hasil yang tidak maksimal.
  • Keterlibatan serikat pekerja harus tetap dikedepankan dengan melakukan rekrutment atau peningkatan kapasitas SDM yang diproyeksikan menjadi pendamping anggota organisasi yang berperkara, arbiter dan hakim ad hoc.
  • Serikat pekerja harus mempersiapkan sebuah gerakan sosial untuk membersihkan pengadilan dari para hakim yang korup, karena lembaga peradilan akan menjadi tumpuan terakhir para pekerja dalam mendapatkan keadilan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar