Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah
Pemutusan Hubungan Kerja atau yang sering disingkat dengan kata PHK. PHK sering
kali menimbulkan keresahan khususnya bagi para pekerja. Bagaimana tidak?
Keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan
para pekerja yang mengalaminya. Bagaimana aturan Pemutusan Hubungan Kerja
menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan?
Apa yang dimaksud dengan Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK)?
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran
hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan
kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena
pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.
Apa yang menyebabkan hubungan kerja dapat berakhir?
Menurut pasal 61 Undang – Undang No. 13 tahun 2003
mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir apabila :
- pekerja
meninggal dunia
- jangka
waktu kontak kerja telah berakhir
- adanya
putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- adanya
keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat
menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Jadi, pihak yang mengakhiri perjanjian kerja sebelum
jangka waktu yang ditentukan, wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya
sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu
perjanjian kerja.
Apa yang dimaksud dengan PHK sepihak oleh
perusahaan/majikan?
Perusahaan dapat melakukan PHK apabila pekerja
melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama (PKB). Akan tetapi sebelum mem-PHK, perusahaan wajib
memberikan surat peringatan secara 3 kali berturut-turut. Perusahaan juga dapat
menentukan sanksi yang layak tergantung jenis pelanggaran, dan untuk
pelanggaran tertentu, perusahaan bisa mengeluarkan SP 3 secara langsung atau
langsung memecat. Semua hal ini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahan masing-masing. Karena setiap perusahaan mempunyai peraturan yang
berbeda-beda.
Selain karena kesalahan pekerja, pemecatan mungkin
dilakukan karena alasan lain. Misalnya bila perusahaan memutuskan melakukan
efisiensi, penggabungan atau peleburan, dalam keadaan merugi/pailit. PHK akan
terjadi karena keadaan diluar kuasa perusahaan.
Bagi pekerja yang diPHK, alasan PHK berperan
besar dalam menentukan apakah pekerja tersebut berhak atau tidak berhak atas
uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak. Peraturan
mengenai uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak diatur dalam
pasal 156, pasal 160 sampai pasal 169 UU No. 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
Atas dasar apa, perusahaan dapat melakukan Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK)?
Menurut UU No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan,
pihak perusahaan dapat saja melakukan PHK dalam berbagai kondisi seperti di
bawah ini:
a. Pengunduran diri
secara baik-baik atas kemauan sendiri
Bagi pekerja yang mengundurkan diri secara baik-baik
tidak berhak mendapat uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2. Yang
bersangkutan juga tidak berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja sesuai
ketentuan pasal 156 ayat 3 tetapi berhak mendapatkan uang penggantian hak
mendapatkan 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4.
Apabila pekerja tersebut mengundurkan diri secara
mendadak tanpa mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku (diajukan 30
hari sebelum tanggal pengunduran diri) maka pekerja tersebut hanya mendapatkan
uang penggantian hak. Tetapi kalau mengikuti prosedur maka pekerja tersebut
mendapatkan uang pisah yang besar nilainya berdasarkan kesepakatan antara
pengusaha dan pekerja yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau
peraturan perusahaan.
b. Pengunduran diri
secara tertulis atas kemauan sendiri karena berakhirnya hubungan kerja
Bagi pekerja kontrak yang mengundurkan diri karena
masa kontrak berakhir, maka pekerja tersebut tidak mendapatkan uang pesangon
sesuai ketentuan pasal 154 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja sesuai
ketentuan pasal 156 ayat 3 juga uang pisah tetapi berhak atas penggantian hak
sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4.
c. Pengunduran diri karena mencapai usia
pensiun.
Mengenai batasan usia pensiun perlu disepakati antara
pengusaha dan pekerja dan dituangkan dalam perjanjian kerja bersama atau
peraturan perusahaan. Batasan usia pensiun yang dimaksud adalah penentuan usia
berdasarkan usia kelahiran dan berdasarkan jumlah tahun masa kerja.
Contoh :
Seseorang pekerja dikatakan pensiun apabila sudah
mencapai usia 55. Apabila seorang pekerja sudah mencapai usia 55 tahun maka
secara otomatis dikategorikan pensiun walaupun masa kerjanya belum mencapai 25
tahun. Tetapi sebaliknya walaupun usianya belum mencapai 55 tahun tetapi lama
masa kerja sudah mencapai 25 tahun berturut-turut di perusahaan yang sama maka
pekerja tersebut dikategorikan pensiun. Apa pun kategori pensiunnya, pekerja
tersebut berhak mendapat uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan
uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4 tetapi tidak
berhak mendapat uang pisah
d. Pekerja melakukan
kesalahan berat
Kesalahan apa saja yang termasuk dalam kategori
kesalahan berat?
- Pekerja
telah melakukan penipuan, pencurian, penggelapan barang dan atau uang
milik perusahan.
- Pekerja
memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan
perusahan.
- Pekerja
mabuk, minum - minuman keras, memakai atau mengedarkan narkotika,
psikotropika, dan zat aktif lainnya, dilingkungan kerja.
- Melakukan
perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja.
- Menyerang,
menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi, teman sekerja atau perusahaan
dilingkungan kerja.
- Membujuk
teman sekerja atau perusahaan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan Undang-undang.
- Dengan
ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang
milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
- Dengan
ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau perusahaan dalam
keadaan bahaya ditempat kerja.
- Membongkar
atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali
untuk kepentingan negara.
- Melakukan
perbuatan lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam hukuman pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya berdasarkan
kesalahan berat hanya dapat memperoleh uang pengganti hak sedang bagi pekerja
yang tugas dan fungsi tidak mewakili kepentingan perusahaan secara
langsung,selain memperoleh uang pengganti, juga diberikan uang pisah yang
besarnya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan atau
Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
e. Pekerja ditahan pihak
yang berwajib.
Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
terhadap pekerja setelah 6 (enam) bulan tidak melakukan pekerjaan yang
disebabkan masih dalam proses pidana. Dalam ketentuan bahwa perusahaan wajib
membayar kepada pekerja atau buruh uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
kali ditambah uang pengganti hak.
Untuk Pemutusan Hubungan Kerja ini tanpa harus ada
penetapan dari lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial tetapi apabila
Pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum 6 (enam) bulan dan pekerja
dinyatakan tidak bersalah, perusahaan wajib mempekerjakan kembali.
f. Perusahaan/perusahaan
mengalami kerugian
Apabila perusahaan bangkrut dan ditutup karena
mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, perusahaan dapat
melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja.
Syaratnya adalah harus membuktikan kerugian tersebut
dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan
publik. Dan perusahaan wajib memberikan uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan
dan uang pengganti hak.
g. Pekerja mangkir terus
menerus
Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja apabila
pekerja tidak masuk selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang
dilengkapi bukti-bukti yang sah meskipun telah dipanggil 2 kali secara patut
dan tertulis oleh perusahaan. Dalam situasi seperti ini, pekerja dianggap telah
mengundurkandiri. Keterangan dan bukti yang sah yang menunjukkan alasan pekerja
tidak masuk, harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja masuk
kerja dan untuk panggilan patut diartikan bahwa panggilan dengan tenggang waktu
paling lama 3 hari kerja dengan di alamatkan pada alamat pekerja yang
bersangkutan atau alamat yang dicatatkan pada perusahaan.
Pekerja yang di-PHK akibat mangkir, berhak
menerima uang pengganti hak dan uang pisah yang besarnya dalam pelaksanaannya
diatur dalam Perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja
Bersama.
h. Pekerja meninggal
dunia
Hubungan kerja otomatis akan berakhir ketika pekerja
meninggal dunia. Perusahaan berkewajiban untuk memberikan uang yang besarnya 2
kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak.
Adapun sebagai ahli waris janda/duda atau kalau tidak ada anak atau juga tidak
ada keturunan garis lurus keatas/kebawah selam tidak diatur dalam perjanjian
kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama.
i. Pekerja
melakukan pelanggaran
Di dalam hubungan kerja ada suatu ikatan antara
pekerja dengan perusahaan yang berupa perjanjian kerja , peraturan
perusahaan,dan Perjanjian Kerja Bersama yang dibuat oleh perusahaan atau secara
bersama-sama antara pekerja/serikat pekerja dengan perusahaan, yang isinya
minimal hak dan kewajiban masing-msing pihak dan syarat-syarat kerja, dengan
perjanjian yang telah disetujui oleh masing-masing pihak diharapkan didalam
implementasinya tidak dilanggar oleh salah satu pihak.
Pelanggaran terhadap perjanjian yang ada tentunya ada
sangsi yang berupa teguran lisan atau surat tertulis, sampai ada juga yang
berupa surat peringatan. Sedang untuk surat peringatan tertulis dapat dibuat
surat peringatan ke I, ke II, sampai ke III. masing-masing berlakunya surat
peringatan selam 6 bulan sehingga apabila pekerja sudah diberi peringatan
sampai 3 kali berturut-turut dalam 6 bulan terhadap pelanggaran yang sama
maka berdasarkan peraturan yang ada kecuali ditentukan lain yang ditetapkan
lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan ,Perjanjian kerja Bersama,
maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja. Perusahaan
Berkewajiban memberikan uang pesangon 1 dari ketentuan, uang penghargaan masa
kerja 1 kali ketentuan dan uang pengganti hak yang besarnya ditentukan dalam
peraturan yang ada.
j. Perubahan status, penggabungan,
pelemburan atau perubahan kepemilikan
Bagi pekerja yang diakhiri hubungan kerjanya karena
alasan tersebut di atas maka :
- Pekerja
yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerjanya, pekerja tersebut berhak
atas uang pesangon 1 kali sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang
penghargaan masa kerja 1 kali sesuai pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian
hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 dan tidak berhak mendapatkan uang
pisah.
- Perusahaan
tidak bersedia menerima pekerja di perusahaannya maka bagi pekerja
tersebut berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan
uang penghargaan masa kerja pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak
sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 dan tidak berhak mendapat uang pisah.
k. Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan
Efisiensi
Bagi pekerja yang mengakhiri hubungan kerjanya karena
efisiensi maka pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan
pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 dan
uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4 tetapi tidak
berhak mendapatkan uang pisah.
Dalam hal apa, perusahaan dilarang melakukan Pemutusan
Hubungan Kerja?
Perusahaan dilarang melakukan PHK dengan alasan :
- Pekerja
berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama
waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus
- Pekerja
berhalangan menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban
terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
- Pekerja
menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
- Pekerja
menikah
- Pekerja
perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya
- Pekerja
mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja
lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
- Pekerja
mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja
melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja, atau di dalam jam
kerja atas kesepakatan perusahaan, atau berdasarkan ketentuan yang diatur
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama
- Pekerja
yang mengadukan perusahaan kepada yang berwajib mengenai perbuatan
perusahaan yang melakukan tindak pidana kejahatan
- Karena
perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis
kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan
- Pekerja
dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit
karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka
waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Apa yang dimaksud dengan pekerja yang mengundurkan
diri?
Pekerja mengundurkan diri karena berbagai hal
diantaranya pindah kerja ke tempat lain, berhenti karena alasan pribadi, dll.
Pekerja dapat mengajukan pengunduran diri kepada perusahaan tanpa
paksaan/intimidasi tapi pada prakteknya, pengunduran diri kadang diminta paksa
oleh pihak perusahaan meskipun Undang-Undang melarangnya.
Untuk mengundurkan diri, pekerja harus memenuhi syarat
:
•
Pekerja wajib mengajukan permohonan selambatnya 30 hari sebelumnya
•
Pekerja tidak memiliki ikatan dinas
•
Pekerja tetap melaksanakan kewajiban sampai mengundurkan diri.
Pekerja yang mengajukan pengunduran diri hanya berhak
atas kompensasi uang pisah, uang penggantian hak cuti dan kesehatan dan biaya
pengembalian ke kota asal penerimaan. Akan tetapi Undang – Undang tidak
mengatur hak apa saja yg diterima pekerja yang mengundurkan diri, semua itu
diatur sendiri oleh perusahaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan
atau perjanjian kerja bersama. Pekerja yang berhenti karena kemauan sendiri
tidak mendapat uang pesangon ataupun uang penghargaan, beda halnya dengan
pekerja yang diPHK. Pekerja mungkin mendapatkan uang kompensasi lebih bila
diatur lain lewat perjanjian kerja.
Apa yang dimaksud dengan pekerja yang habis masa
kontraknya?
Pekerja yang habis masa kontraknya adalah pekerja yang
hubungan kerjanya telah berakhir seperti yang tertera dalam Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu (PKWT). Apabila pekerja tidak melanggar peraturan perusahaan
dalam pelaksanaan PKWT ini, maka PHK yang terjadi termasuk kategori putus demi
hukum. PHK semacam ini tidak mewajibkan perusahaan untuk memberikan uang
pesangon, uang penghargaan maupun uang penggantian hak.
Bagaimana perhitungan uang pesangon apabila terjadi
PHK?
Perhitungan uang pesangon yang ditetapkan berdasarkan
pasal 156 ayat 2 Undang – Undang no. 13 tahun 2003 adalah :
- masa
kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah
- masa
kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
- masa
kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
- masa
kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
- masa
kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
- masa
kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
- masa
kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah
- masa
kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah
- masa
kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah
Bagaimana perhitungan uang penghargaan apabila terjadi
PHK?
Perhitungan uang penghargaan berdasarkan pasal 156
ayat 3 Undang – Undang no. 13 tahun 2003 sebagai berikut :
- masa
kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
- masa
kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
- masa
kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
- masa
kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
- masa
kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
- masa
kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
- masa
kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah
- masa
kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.
Apa saja uang penggantian hak yang seharusnya diterima
oleh pekerja apabila terjadi PHK?
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima
berdasarkan pasal 156 UU No.13/2003 :
- Cuti
tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya
atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke
tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja
- Penggantian
perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon
dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
- Hal-hal
lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusanaan atau
perjanjian kerja bersama
Apa saja komponen yang digunakan dalam perhitungan
uang pesangon dan uang penghargaan?
Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan
uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang
seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas :
- upah
pokok
- segala
macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja
dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada
pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja
dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian
dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja.
Berapa banyak uang pesangon, uang penghargaan, uang
penggantian hak dan uang pisah yang diterima untuk berbagai jenis alasan PHK?
Untuk memudahkan, berikut adalah tabel banyaknya uang
pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hak dan uang pisah yang diterima
untuk berbagai jenis alasan PHK :
Jenis PHK
|
Uang Pesangon (X Gaji per bulan)
|
Uang Penghargaan (X Gaji per bulan)
|
Uang Penggantian Hak (X Gaji per bulan)
|
Uang Pisah (X Gaji per bulan)
|
Pengunduran diri secara baik-baik
|
1X
|
|||
Pengunduran diri mengikuti prosedur 30 hari sebelum
tanggal pengunduran diri
|
1X
|
1X
|
||
Berakhirnya kontrak kerja waktu tertentu untuk
pertama kali
|
1X
|
|||
Pekerja Mencapai Usia Pensiun Normal
|
2X
|
1X
|
1X
|
|
Pekerja Meninggal Dunia
|
2X
|
1X
|
1X
|
|
Pekerja Melakukan Kesalahan Berat
|
1X
|
1X
|
||
Pekerja Melakukan Pelanggaran Ringan
|
1X
|
1X
|
1X
|
|
Perubahan Status, Penggabungan, Peleburan &
Pekerja Tidak Bersedia
|
1X
|
1X
|
1X
|
|
Perubahan Status, Penggabungan, Peleburan &
Pengusaha Tidak Bersedia
|
2X
|
1X
|
1X
|
|
Perusahaan Tutup Karena Merugi
|
1X
|
1X
|
1X
|
|
Perusahaan melakukan efisiensi
|
2X
|
1X
|
1X
|
|
Perusahaan Pailit
|
1X
|
1X
|
1X
|
|
Pekerja Mangkir Terus-Menerus
|
1X
|
1X
|
||
Pekerja Sakit Berkepanjangan dan cacat akibat
kecelakaan kerja
|
2X
|
2X
|
1X
|
|
Pekerja ditahan oleh pihak berwajib
|
1X
|
1X
|
Adakah contoh kasus untuk memperjelas bagaimana
perhitungan uang pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hak dan uang
pisah?
Ada. Contoh kasus : Bp. Sarwono adalah karyawan PT.
Makmur Jaya yang bergerak dalam bidang peralatan kesehatan dengan masa kerja 14
tahun. Dua tahun terakhir pemesanan terus menurun sehingga perusahaan harus
melakukan pengurangan beberapa karyawannya termasuk Bp. Sarwono. Gaji
terakhir yang diterima Bp. Sarwono adalah Rp. 4.300.000,- dengan perincian sbb
- Gaji
pokok
: Rp. 2.400.000
- Tunjangan
Tetap :
- Tunjangan
masa kerja : Rp. 400.000
- Tunjangan
jabatan
: Rp. 400.000
3. Tunjangan Tidak Tetap :
- Tunjangan
makan :
Rp. 550.000
- Tunjangan
kehadiran : Rp. 550.000
Bp. Sarwono juga masih memiliki sisa cuti tahunan
berbayar yang belum diambil yaitu sebanyak 7 hari. Menurut informasi tersebut, berapa
uang pesangon, penghargaan, dan penggantian hak yang harus diterima Bp.
Sarwono?
Alasan PHK Bp. Sarwono adalah dikarenakan perusahaan
melakukan efisiensi. Seperti yang dijelaskan pada bagan tabel sebelumnya,
maka Bp. Sarwono berhak atas uang pesangon sebanyak 2 kali upah/bulan, uang
penghargaan masa kerja 1 kali upah/bulan dan uang penggantian hak.
Total uang pesangon yang diterima Bp. Sarwono untuk
masa kerja 14 tahun adalah :
- Uang
pesangon : 2 x pasal 156 ayat 2 = 2 x 9 bulan = 18 bulan
- Uang
penghargaan masa kerja : 1 x pasal 156 ayat 3 = 1 x 5 bulan = 5 bulan
- Uang
penggantian hak : 15% (a+b) + sisa cuti 7 hari belum diambil.
Sesuai ketentuan, untuk menghitung pesangon adalah
upah pokok ditambah tunjangan tetap : Rp. 2.400.000 + (Rp. 400.000
+ Rp. 400.000) = Rp. 3.200.000
Jadi, uang pesangon 18 bulan = 18 x Rp.
3.200.000 = Rp.57.600.000
Uang penghargaan masa kerja 5 bulan = 5 x Rp.
3.200.000 = Rp. 16.000.000
Uang penggantian hak = 15% (18+5) =15% x 23 x Rp.
3.200.000 = Rp. 11.040.000
Sisa cuti 7 hati yang belum diambil = Rp. 3.200.000 :
30 hari x 7 hari = Rp. 746.000
Maka total uang yang diterima oleh Bp. Sarwono adalah
sebesar :
a + b + c + sisa cuti = Rp. 57.600.000 +
Rp.16.000.000 + Rp.11.040.000 + Rp. 746.600 = Rp. 85.386.600
Apakah peraturan mengatur mengenai jangka waktu
pengunduran diri?
Dalam Pasal 162 ayat (3) Undang – Undang No. 13 tahun
2003 mengenai Ketenagakerjaan diatur mengenai syarat bagi pekerja/buruh yang
mengundurkan diri adalah:
a) mengajukan permohonan
pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
b) tidak terikat dalam
ikatan dinas; dan
c) tetap melaksanakan
kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Syarat pengunduran diri pekerja ini juga dapat dilihat
dalam Pasal 26 ayat (2) Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 78/2001
tentang Perubahan Kepmenaker No. 150/2000 tentang PHK, Pesangon, dan lainnya
yang berbunyi:
a) pekerja/buruh
mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis dengan disertai
alasannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai
pengunduran diri;
b) pekerja/buruh tetap
melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
c) pekerja/buruh tidak
terikat dalam Ikatan dinas.
Dalam waktu paling lambat 14 hari sebelum tanggal
mulai pengunduran diri (tanggal terakhir bekerja), pengusaha harus memberikan
jawaban atas permohonan pengunduran diri tersebut. Dan dalam hal pengusaha
tidak memberi jawaban dalam batas waktu 14 hari, maka pengusaha dianggap telah
menyetujui pengunduran diri secara baik tersebut (Pasal 26 ayat [3] dan [4]
Kepmenakertrans 78/2001).
Dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat kita
lihat bahwa hukum ketenagakerjaan Indonesia menetapkan permohonan pengunduran
diri paling lambat/setidaknya harus sudah diajukan 30 hari atau sering dikenal
dengan “one month notice” sebelum tanggal pengunduran diri/tanggal
terakhir bekerja. Sehingga, UUK maupun Kepmenakertrans tidak menetapkan batas
maksimal permohonan pengunduran diri diajukan tapi justru menetapkan paling
lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri.
Apa syarat dan ketentuan mengenai pengunduran diri
secara sukarela?
Pasal 162 ayat [3] UU No.13/2003 mengenai
Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa syarat dan ketentuan untuk melakukan
pengunduran diri adalah :
- Permohonan
disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum off (tidak
lagi aktif bekerja). Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada
pengusaha untuk mencari pengganti yang baru dan/atau melakukan transfer of
knowledge bagi karyawan baru (pengganti);
- Tidak
ada sangkutan “ikatan dinas”;
- Harus
tetap bekerja sampai hari yang ditentukan (maksimal 30 hari).
Apakah pekerja yang mengundurkan diri berhak
mendapatkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan?
Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
tidak diatur mengenai “hak pesangon” bagi pekerja yang mengundurkan diri secara
sukarela. Hak pesangon yang dimaksud disini adalah uang pesangon dan uang
penghargaan masa kerja.
Namun, bagi karyawan yang mengundurkan diri atas
kemauan sendiri hanya berhak atas Uang Penggantian Hak (Pasal 162 ayat (1) UU
No.13/2003).
Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU
No.13/2003, Uang Penggantian Hak meliputi:
- Hak
cuti tahunan yang belum diambil (belum gugur) saat timbulnya di masa tahun
berjalan, perhitungannya: 1/25 x (upah pokok + tunjangan tetap) x sisa
masa cuti yang belum diambil.
- Biaya
ongkos pulang ke tempat (kota) di mana diterima pada awal kerja (beserta
keluarga).
- Uang
penggantian perumahan/pengobatan 15%* dari UP dan UPMK (berdasarkan Surat
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada para Kepala Dinas yang
bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan No. 600/MEN/SJ-HK/VIII/2005
tanggal 31 Agustus 2005).
*Catatan: Uang ini tidak didapatkan bagi yang resign
(mengundurkan diri secara sukarela), karena faktor perkaliannya (yakni Uang
pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja) nihil. Sehingga: 15% x nihil = nol.
- Hal-hal
lain yang timbul dari perjanjian (baik dalam perjanjian kerja, dan/atau
peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama), seperti bonus,
insentif dan lain-lain yang memenuhi syarat.
Hak Penggantian Hak di atas hanya dapat diperoleh jika
syarat dan ketentuan mengenai pengunduran diri (resign) dipatuhi dan/atau dipenuhi.
Maksudnya hak atas Uang Penggantian Hak hanya dapat diberikan jika syarat dan
ketentuan mengenai pengunduran diri sudah dijalankan sesuai ketentuan. Walaupun
pengusaha dapat melepaskan haknya jika pekerja menyimpang dari ketentuan
dimaksud, khususnya mengenai jangka waktu 30 hari sebelum benar-benar off
(tidak lagi aktif bekerja) atau melepaskan haknya atas ikatan dinas.
Sumber
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Tenaga Kerja
Indonesia. Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.
78/2001 tentang Perubahan Kepmenaker No. 150/2000 tentang PHK, Pesangon, dan
lainnya
tks , ini sangat bermamfaat bagi sy utk mempelajari ttg PHK karyawan.. serta pasal yg tercantum di dalam UU Republik Indonesia..
BalasHapus