Jumat, 29 Januari 2016

Kutipan Fungsi HRD

Fungsi HRD

  1. Internal : HRD yang bekerja sebagai trainer terhadap pegawai di dalam perusahaan.
  2. Eksternal : Pegawai HRD yang memeilki konseling diluar kategori perusahaan dapat dilihat dari tingkat kemampuan dan kemauan tinggi maka kemampuan akan mengikuti.

Seseorang HRD yang dapat dikatakan Baik :

  1. I do what you love, love what you do : dimana orang yang berhasil dan dapat dikatakan baik dalam bidang HRDnya apabila ia melakukan pekerjaan atau kegiatan dengan cinta, dan ia mencintai kegiatan atau pekerjaan yang ia lakukan.
  2. Gratefull : Tidak mudah menyerah , seseorang berhasil dalam pekerjaan karena ia tidak mudah menyerah dan terus berusahadengan semua masalah dan hambatan yang ada.
  3. Healthy Live : bersyukur akan semua yang didapatkan dan selalu menerima apa yang telah ia lakukakan, karena ada pepatah bilang apa yang kamu tanam maka itu yang akan kamu dapatkan.
  4. Integritas : orang yang berhasil dalam HRD adalah orang yang dapat berbicara dan dapat menerpakan perkataannya dengan perbuatan, tidak hanya itu ia juga dapat mengontrol pribadinya dengan norma-norma lingkngan yang ada.
  5. Social Skill : kemampuan berhubungan dengan orang lain denngan baik dan dapat bergabung dengan berbagai kalangan dan golongan.
  6. Dream and Think Big : bermimpi dan berpikir besar dimana setiap orang dapat bermimpi dan meluangkan pemikiran yang besar dan berkembang untuk perusahaan dan organisasi yang mereka naungi.
  7. Confidence : kepercayaan diri mampu meningkatkan hasil yang maksimal.
  8. On Time : tepat waktu, dengan kamu selalu disiplin untuk tepat waktu secara tidak sadar kamu merhargai dirimu dan orang lain.
  9. Open Minded : berpikiran terbuka dan selalu mengikuti semua perubahan positif yang ada.
  10. Respect : menghargai, menghormati dan peka akan suatu perubahan yang ada pada lingkungan sekeliling kita.
  11. Never Give Up : jangan mudah putus asa.
  12. Just Perfom : lakukan semaksimal mungkin dan berikan yang terbaik.


Tugas Terpenting HRD adalah :
1. Developing People yaitu pengembangan kemampuan pegawai dalam potensi kerja.
2. Dapat menyelesaikan masalah denngan 4 tahapan yaitu :

  • Obeservasi
  • Empati
  • Berdialog
  • Intropeksi

Dalam HRD, pengembangannya lebih terpaku dalam mengembangkan intangibles (tidak berwujud/Abstrak), dibandingkan tangibles (berwujud), mengapa demikiann? Karena intangibles adalah aset yang tidak pernah habis dan dapat selalu dikembangkan kapanpun, dimanapun dan bagaimanapun. Dan dalam intangibles juga dapat dilakukan pengembangan secara keseluruhan dari basic hingga kemampuan yang telah handal.

Sumber : Young on Top

Selasa, 12 Januari 2016

PERMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122/PMK.010/2015

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 122/PMK.010/2015

TENTANG

PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  1. bahwa ketentuan mengenai besarnya penghasilan tidak kena pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  2. bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  3. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, Menteri Keuangan telah mengadakan pertemuan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 25 Juni 2015;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK.

Pasal 1

Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:
  1. Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
  4. Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Pasal 2

Ketentuan yang diperlukan mengenai tata cara penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2015.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P.S. BRODJONEGORO


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Juni 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.

YASONNA H. LAOLY

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 966

PTKP TAHUN – 2015

STATUS
TANGUNGAN
PTKP PER BULAN
PTKP PER TAHUN
TK
0
3.000.000
36.000.000
K/TK
0/1
3.250.000
39.000.000
K/TK
1/2
3.500.000
42.000.000
K
2
3.750.000
45.000.000
K
3
4.000.000
48.000.000


BIAYA JABATAN MAXIMUM Rp 500.000 PERBULAN / PERTAHUN Rp. 6.000.000

·       Berlaku mulai Tahun Pajak 2015