PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 122/PMK.010/2015
TENTANG
PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 122/PMK.010/2015
TENTANG
PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai
besarnya penghasilan tidak kena pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak;
- bahwa dengan mempertimbangkan
perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga
kebutuhan pokok yang semakin meningkat, perlu melakukan penyesuaian
terhadap ketentuan mengenai besarnya penghasilan tidak kena pajak
sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- bahwa dalam rangka penyesuaian
terhadap besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada
huruf b di atas, Menteri Keuangan telah mengadakan pertemuan konsultasi
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 25 Juni
2015;
- bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena
Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4999);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK.
Pasal
1
Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:
- Rp36.000.000,00 (tiga puluh
enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp3.000.000,00 (tiga juta
rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp36.000.000,00 (tiga puluh
enam juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung
dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
- Rp3.000.000,00 (tiga juta
rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga
semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi
tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Pasal
2
Ketentuan yang diperlukan mengenai tata cara penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal
3
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2015.
Pasal
4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada
tanggal 29 Juni 2015
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Juni 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 966
PTKP TAHUN –
2015
STATUS
|
TANGUNGAN
|
PTKP PER BULAN
|
PTKP PER TAHUN
|
TK
|
0
|
3.000.000
|
36.000.000
|
K/TK
|
0/1
|
3.250.000
|
39.000.000
|
K/TK
|
1/2
|
3.500.000
|
42.000.000
|
K
|
2
|
3.750.000
|
45.000.000
|
K
|
3
|
4.000.000
|
48.000.000
|
BIAYA JABATAN MAXIMUM Rp 500.000 PERBULAN / PERTAHUN Rp. 6.000.000
·
Berlaku mulai Tahun Pajak 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar