Senin, 21 November 2016

Tips Mengatasi Worksheet Lambat pada Excel


Salah satu hal yang dapat menyebabkan spreadsheet excel sangat lambat adalah Hidden object.

Sering kali file excel terdapat object yang tersembunyi dari user sebelumnya. Cara mengatasinya adalah sebagai berikut Tekan F5 >> Go to kotak dialog akan keluar >> tekan special >> pilih object >> tekan ok, object akan dicari lalu delete objectnya, ulangi untuk semua sheet.

Kutip dari :
http://bukupanduanonline.blogspot.co.id/2013/02/hal-hal-yang-dapat-menyebabkan.html


Selasa, 12 April 2016

Tabel Pertambahan Usia Pensiun

Tabel Perubahan Usia Pensiun Karyawan Sampai Maksimal 65 Tahun






Sumber : Dayamandari Dharmakonsilindo Webpage

Microsoft Security Essentials

Cara Mengaktifkan Kembali Microsoft Security Essentials yang telah di Non Aktifkan



Tulisan ini saya angkat karena berdasarkan pengalaman pribadi, dimana antivirus MSE yang saya install di PC saya turn off untuk menghindari block pada instalasi aplikasi lain, namun setelah saya ingin mengaktifkan kembali jadinya tidak bisa, searching melalu kotak windouws Search file and aplikasi ketemu shotcut tapi tidak bisa masuk jendela popup, ternyata untuk mengaktifkan kembali harus melalui Control Panel->System & Security->Action Centre-> kemudian Klik Turn On pada tombol yang berada di depan Microsoft Security Essential.

Demikian semoga membantu.
Good Luck & Thank You

Minggu, 03 April 2016

Difference Between Intangible Benefits and Intangible Assets

Intangible Benefits and Intangible Assets


Businesses consist of tangibles like land, buildings, machinery and staff that have a physical presence. They also include intangibles that have value but don’t have a physical presence you can see or feel. But intangibles can transform the way a company operates, how employees are managed, how products and services are developed and sold, and how customers are treated. Intangibles are generally classed as benefits or assets.

Intangible Benefits

Intangible benefits consist of subjective attitudes and perceptions about a company that can’t be expressed in dollar terms on a balance sheet even though they may increase the company’s value as a business. For instance, a new computer information system may produce an intangible benefit of better employee morale that contributes to retention of talent, more innovation, and improved customer satisfaction. But there’s no way to directly translate improved employee morale into revenue even though employee morale will have an effect on revenue.

Influencing Decisions

Although intangible benefits are hard to define, they can influence business decisions. For instance, the Amway Corp. in September 2011 announced a sponsorship deal to be the official nutritional supplement supplier to the Detroit Red Wings professional hockey team, and to have the Amway logo appear on tickets, other paraphernalia and throughout the team’s home arena. Amway said it acted in part to gain the intangible benefits of being associated with a popular sports franchise.

Intangible Assets

Intangible assets consist of information and knowledge that a company can use as “intellectual capital” to produce revenue. Examples include patents, copyrights, brand names, contracts, customer databases, computer software, market exclusivity and special expertise. For instance, a patent on a new arthritis drug can translate into revenue from sales of that drug. A contract giving exclusive distribution rights to a popular product in a major market can translate into revenue from product sales. A copyright on computer software can translate into revenue from leasing or selling the software.

Direct Value

Intangible assets, unlike intangible benefits, can have a dollar value assigned to them for accounting purposes, similar to valuing buildings and equipment. Intangible assets can have a direct dollar value if they are purchased from another entity, such as buying a well-established brand name. Intangible assets with limited useful life, such as with a copyright, can be depreciated over time. Intangible assets also can have indefinite life, such as with a trademark or perpetual franchise.
by ; Herb Kirchhoff

Rabu, 23 Maret 2016

Kutamaan Mencari Ilmu

Gapai Dunia Dan Akhirat Dengan Ilmu

ﻤﻥﺍﺮﺍﺪﺍﻠﺪﻨﻴﺎﻔﻌﻠﻴﻪ ﺒﺎﻠﻌﻠﻢ ﻮﻤﻥﺍﺮﺍﺪﺍﻷﺨﺮﺓ ﻔﻌﻠﻴﻪ ﺒﺎﻠﻌﻠﻢ ﻮﻤﻥﺍﺮﺍﺪ ﻫﻤﺎ ﻔﻌﻠﻴﻪ ﺒﺎﻠﻌﻠﻢ
Barang siapa ingin memperoleh kebahagiaan di dunia, hendaklah ia berilmu, barang siapa ingin memperoleh kebahagiaan di akhirat, hendaklah ia berilmu, dan barang siapa ingin memperoleh keduanya fiddunyaakhasanah Wafilakhiratikhasanah hendaklah ia berilmu. (HR Ahmad).

Terkait dengan anjuran menuntut ilmu, sering ada pepatah untuk menuntut ilmu sampai kenegeri cina, sehingga muncul pertanyaan, mengapa harus ke Cina? kenapa bukan kenegeri lain seperti halnya  ke Yahudi, bukankah Al-qur’an mengatakan bahwa bangsa Yahudi diberi kepintaran oleh Allah kenapa kita tidak diminta Rasulullah SAW belajar kesana ?
“Uthlubul ‘ilma walaw bishshiin”,
tuntutlah ilmu sampai ke negeri Cina
Bangsa Cina adalah bangsa yang unggul perababannya dibanding Arab sebelum Islam, mungkin Rasulullah SAW telah mengetahuinya,wallahu’alam bish shawabb, dan waktu telah membuktikannya, sejarah mencatat bahwa Bangsa Cina adalah bangsa yang tidak pernah takluk atau berhasil dikuasai oleh Islam, baik secara Jihad maupun secara Dakwah. 

Sementara beberapa bangsa telah ditaklukkan Islam baik Jihad maupun Dakwah seperti Yahudi, Romawi/Eropa, Persia, Afrika, India, Mogol, Melayu dan suku bangsa di Amerika.
Dari garis besar bangsa-bangsa didunia, hanya Cina dan bangsa timur lain seperti Jepang dan Korea yang belum pernah dikuasai oleh Islam. Ini jelas menunjukkan bahwa Cina yang dimaksud oleh Nabi SAW bukan sekedar kiasan semata untuk menuntut ilmu walau sampai ke tempat yang jauh sekalipun.

Cina adalah bangsa yang mempunyai sejarah panjang akan tradisi keilmuan dan sastra yang luar biasa. Cina adalah negeri berpenduduk terbesar sejagad raya, ras Cina maupun keturunannya tersebar diseluruh belahan bumi ini. sementara Bahasa Mandarin adalah pemilik kosakata terbanyak di dunia dan bahasa kedua yang sering dipakai umat manusia.

Menuntut ilmu Agama itu wajib hukumnya dan sangat urgen sekali, kerena itu adalah bekal kita ke akherat, tetapi apa salahnya jika kita belajar pula essensi dari ilmu duniawi sampai ke Negeri Cina. 
Segala macam ilmu yang ada didunia ini adalah ilmu Allah SWT. Dan tidak ada hal yang baru di dunia ini, semuanya telah diajarkan oleh-Nya kepada Nabi Adam As. maka dari itu  mari kita terus belajar dan terus belajar seperti kata bijak tuntutlah ilmu sampai keliang lahat, karena kata orang bijak "lmu akan menjadi penolong disaat kita susah dan menjadi perhiasan disaat kita jaya".

“Menuntut ilmu hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim”. (HR.Muslim).

Wallahu’allam bish shawab.

Unprotect Excel Sheet With VB Procedure

Unprotect an excel sheet without password


This Procedure Works in Excel 2010 but in Excel 2013 not Work

First, Open the excel file 
Next, Press ALT +  F11 then
Double click sheet you want to unprotect
and then write or copy-paste the procedure below :

Sub PasswordBreaker()
    'Breaks worksheet password protection.
    Dim i As Integer, j As Integer, k As Integer
    Dim l As Integer, m As Integer, n As Integer
    Dim i1 As Integer, i2 As Integer, i3 As Integer
    Dim i4 As Integer, i5 As Integer, i6 As Integer
    On Error Resume Next
    For i = 65 To 66: For j = 65 To 66: For k = 65 To 66
    For l = 65 To 66: For m = 65 To 66: For i1 = 65 To 66
    For i2 = 65 To 66: For i3 = 65 To 66: For i4 = 65 To 66
    For i5 = 65 To 66: For i6 = 65 To 66: For n = 32 To 126
    ActiveSheet.Unprotect Chr(i) & Chr(j) & Chr(k) & _
        Chr(l) & Chr(m) & Chr(i1) & Chr(i2) & Chr(i3) & _
        Chr(i4) & Chr(i5) & Chr(i6) & Chr(n)
    If ActiveSheet.ProtectContents = False Then
        MsgBox "One usable password is " & Chr(i) & Chr(j) & _
            Chr(k) & Chr(l) & Chr(m) & Chr(i1) & Chr(i2) & _
            Chr(i3) & Chr(i4) & Chr(i5) & Chr(i6) & Chr(n)
         Exit Sub
    End If
    Next: Next: Next: Next: Next: Next
    Next: Next: Next: Next: Next: Next
End Sub

Finally press F5,  Finish.

Good Luck

Jumat, 29 Januari 2016

Kutipan Fungsi HRD

Fungsi HRD

  1. Internal : HRD yang bekerja sebagai trainer terhadap pegawai di dalam perusahaan.
  2. Eksternal : Pegawai HRD yang memeilki konseling diluar kategori perusahaan dapat dilihat dari tingkat kemampuan dan kemauan tinggi maka kemampuan akan mengikuti.

Seseorang HRD yang dapat dikatakan Baik :

  1. I do what you love, love what you do : dimana orang yang berhasil dan dapat dikatakan baik dalam bidang HRDnya apabila ia melakukan pekerjaan atau kegiatan dengan cinta, dan ia mencintai kegiatan atau pekerjaan yang ia lakukan.
  2. Gratefull : Tidak mudah menyerah , seseorang berhasil dalam pekerjaan karena ia tidak mudah menyerah dan terus berusahadengan semua masalah dan hambatan yang ada.
  3. Healthy Live : bersyukur akan semua yang didapatkan dan selalu menerima apa yang telah ia lakukakan, karena ada pepatah bilang apa yang kamu tanam maka itu yang akan kamu dapatkan.
  4. Integritas : orang yang berhasil dalam HRD adalah orang yang dapat berbicara dan dapat menerpakan perkataannya dengan perbuatan, tidak hanya itu ia juga dapat mengontrol pribadinya dengan norma-norma lingkngan yang ada.
  5. Social Skill : kemampuan berhubungan dengan orang lain denngan baik dan dapat bergabung dengan berbagai kalangan dan golongan.
  6. Dream and Think Big : bermimpi dan berpikir besar dimana setiap orang dapat bermimpi dan meluangkan pemikiran yang besar dan berkembang untuk perusahaan dan organisasi yang mereka naungi.
  7. Confidence : kepercayaan diri mampu meningkatkan hasil yang maksimal.
  8. On Time : tepat waktu, dengan kamu selalu disiplin untuk tepat waktu secara tidak sadar kamu merhargai dirimu dan orang lain.
  9. Open Minded : berpikiran terbuka dan selalu mengikuti semua perubahan positif yang ada.
  10. Respect : menghargai, menghormati dan peka akan suatu perubahan yang ada pada lingkungan sekeliling kita.
  11. Never Give Up : jangan mudah putus asa.
  12. Just Perfom : lakukan semaksimal mungkin dan berikan yang terbaik.


Tugas Terpenting HRD adalah :
1. Developing People yaitu pengembangan kemampuan pegawai dalam potensi kerja.
2. Dapat menyelesaikan masalah denngan 4 tahapan yaitu :

  • Obeservasi
  • Empati
  • Berdialog
  • Intropeksi

Dalam HRD, pengembangannya lebih terpaku dalam mengembangkan intangibles (tidak berwujud/Abstrak), dibandingkan tangibles (berwujud), mengapa demikiann? Karena intangibles adalah aset yang tidak pernah habis dan dapat selalu dikembangkan kapanpun, dimanapun dan bagaimanapun. Dan dalam intangibles juga dapat dilakukan pengembangan secara keseluruhan dari basic hingga kemampuan yang telah handal.

Sumber : Young on Top

Selasa, 12 Januari 2016

PERMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122/PMK.010/2015

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 122/PMK.010/2015

TENTANG

PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  1. bahwa ketentuan mengenai besarnya penghasilan tidak kena pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  2. bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  3. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, Menteri Keuangan telah mengadakan pertemuan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 25 Juni 2015;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK.

Pasal 1

Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:
  1. Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
  4. Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Pasal 2

Ketentuan yang diperlukan mengenai tata cara penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2015.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P.S. BRODJONEGORO


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Juni 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.

YASONNA H. LAOLY

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 966

PTKP TAHUN – 2015

STATUS
TANGUNGAN
PTKP PER BULAN
PTKP PER TAHUN
TK
0
3.000.000
36.000.000
K/TK
0/1
3.250.000
39.000.000
K/TK
1/2
3.500.000
42.000.000
K
2
3.750.000
45.000.000
K
3
4.000.000
48.000.000


BIAYA JABATAN MAXIMUM Rp 500.000 PERBULAN / PERTAHUN Rp. 6.000.000

·       Berlaku mulai Tahun Pajak 2015